BLT UMKM sampai sekarang ini masih menjadi topik perbincangan yang hangat. Apabila, seseorang yang masuk dalam daftar tersebut, maka akan mendapatkan uang sebesar Rp 1,2 juta. Pemberian tersebut juga akan terbagi menjadi 2 tahapan. Kabar mengenai akan adanya BLT tersebut, sudah pasti membuat masyarakat luas, sangat antusias. Jumlah dana yang akan digunakan untuk hal ini ada Rp 3,4 triliun dengan Rp 2,9 triliun untuk para usaha mikro.
Tujuan, pemberian bantuan tersebut adalah menjadi bentuk apresiasi dari pemerintah. Untuk mereka yang bisa membuat usaha, untuk mencukupi kebutuhan kehidupan, bertahan hidup ditengah maraknya virus corona yang membahayakan dan membantu untuk memulihkan ekonomi Indonesia. Selain itu juga, dana tersebut juga membantu mereka untuk mengembangkan usahanya supaya lebih baik lagi kedepannya.

Syarat Penerima BLT UMKM
Tentunya bukan sembarang orang yang bisa mendapatkan dana ini. Seperti penjelasan pada bagian awal, bahwa pelaku usaha mikro lah yang berhak menerimanya. Akan tetapi bukan hanya itu saja, syarat-syarat yang harus terpenuhi. Penasaran bukan apa saja, apakah Anda juga layak menjadi penerimanya? Simak penjelasannya berikut ini.
Syarat yang pertama adalah, hendaknya mereka adalah warga negara Indonesia. Hal tersebut bisa kita buktikan dengan kartu tanda penduduk. Kemudian, mereka juga harus memiliki usaha mikro. Hal itu hendaknya kita buktikan dengan adanya surat usulan sebagai calon penerima BPUM yang sumbernya dari pengusul BPUM. Sertakan juga lampirannya, karena merupakan satu kesatuan.
Selain itu, Anda juga harus memiliki NIB atau nomor Induk Berusaha. Jika tidak, Anda bisa menggunakan surat keterangan usaha (SKU). Paling penting lagi, Anda itu bukan pegawai negeri sipil juga ASN. Tidak termasuk dalam prajurit TNI juga anggota Polri, pegawai BUMN maupun BUMD juga bukan orang yang sedang melakukan kredit dengan KUR. Apabila Anda pelaku dari syarat yang terakhir tersebut, jangan harap bisa mendapatkan dana tersebut, meskipun mempunyai usaha mikro.
Daftar Online
Uniknya lagi, supaya bisa mendapatkan dana dari pemerintah tersebut, Anda juga bisa melakukan pendaftaran secara online. Meskipun begitu Anda juga harus memenuhi syarat-syarat tersebut. Anda juga bisa melakukan pendaftaran tersebut dengan menggunakan smartphone dan caranya juga cukup mudah. Pertama silahkan buka browser. Setelah itu masukkan saja link oss.go.id dan login menggunakan akun yang Anda miliki.
Jika Anda belum mempunyai akun tersebut, maka membuat terlebih dahulu. Selanjutnya silahkan Anda tekan menu Perizinan Berusaha, lalu Perseorangan dan pendaftaran NIB perseorangan mikro. Tidak berhenti disitu saja, setelah itu Anda tekan pendaftaran NIB perseorangan kecil, proses pembuatan NIB dan silahkan mengisi data diri, pada kolam yang sudah tersedia.
Apabila Anda mendapatkan BLT UMKM tersebut, maka manfaatkan dengan sebaik mungkin. Karena nantinya Anda sendiri yang akan dimintai pertanggungjawaban, sampai mana perkembangan usaha Anda tersebut.